Di zaman sekarang ini banyak sekali Bank yang mengalami banyak perkembangan. Dengan menawarkan kemudahan serta keuntungan kepada para nasabah. Tak terkecuali untuk Bank deposito syariah . Merupakan jenis Bank investasi yang berlandasakan asas dan hukum syariah islam. Bank syariah menawarkan beragam keuntngan yang sudah di sesuaikan dengan kesepakatan antara pihak bank dan juga nasabah.
Dengan di sesuaikan hukum syariah islam. Dalam hal ini, bank syariah memiliki ketentuan dimana dalam bertransaksi nasabah bank adalah sebagai pemilik dana sedangkan bank sendiri sebagai pengelola dana tersebut. Kejujuran dan komitmen yang tinggi merupakan prinsip yang dipegang oleh bank deposito syariah.
Deposito Syariah Banyak Kelebihannya
Bank deposito syariah merupakan Bank deposit yang memiliki banyak kelebihan kelebihan bila dibandingkan dengan bank lainnya. Salah satu kelebihan yang dimiliki oleh bank syariah yakni dalam hal penarikan dana melalui ATM ALTO nasabah tidak akan di bebankan biaya bulanan. Sehingga dengan hal tersebut nasabah tidak perlu kawatir terkait dengan biaya administrasi.
Bahkan saat melakukan tarik tunai di bank syariah. Di bank syariah nasabah bisa melakukan ambil dana yang juga tanpa dikenakan dengan adanya biaya pengambilan. Dan yang paling penting jika anda mengalami kehilangan kartu atau kartu ATM mengalami chipset anda bisa melakukan ganti kartu ATM dengan efektif. Deposito syariah secara prinsip melakukan berbagai usaha yang tentunya tidak bertentangan dengan prinsip syariah dalam mengembangkannya.
Hal ini termasuk dalam hal mudharabah dengan berbagai pihak lain. Terkait dengan modal yang terdapat di bank syariah modal haruslah dinyatakan jumlahnya, artinya modal harus dalam bentuk tunai dan bukan piutang. Sedangkan dalam pembagian keuntungan antara nasbah dengan pihak bank sudah di tentukan dalam akad saat pembukaan rekening.
Sebagai pihak mudharib berarti Bank menutup biaya operasional deposito nisbah yang akan menjadi haknya dalam hal keuntungan. Dan yang terakhir dalam bank syariah bank tidak di perbolehkan untuk mengurangi keuntungan yang dimiliki oleh nasabah jika tidak terdapat kesepakatan ataupun persetujuan kedua belah pihak dari bank dan nasabah.