pinjaman agunan bpkb mobil |
Dalam permohonan pinjaman Agunan Anda harus memperhatikan persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Hal ini berguna agar permohonan pinjaman agunan yang Anda ajukan mendapatkan ACC oleh pihak bank atau perusahaan finance. Begitu juga di BFI Finance, seorang nasabah yang mengajukan permohonan pinjaman agunan juga harus memenuhi persyaratan yang berlaku supaya diterima.
Hal ini juga berlaku untuk program agunan BPKB Mobil. Jika Anda berencana untuk mengajukan pinjaman agunan BPKB mobil di BFI, maka harus memenuhi berbagai persyaratan berikut ini, yaitu:
Syarat Pengajuan yang harus dipenuhi antara lain:
pinjaman agunan bpkb mobil |
Profil diri pemohon, yaitu meliputi status kewarganegaraan adalah Warga Negara Indonesia. Usia minimal pemohon adalah 21 tahun dan maksimal 65 tahun atau yang pernah menikah. Memiliki penghasilan tiap bulan dan tinggal atau berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kecuali wilayah Provinsi Aceh.
Profil Kendaraan yang Akan Dijadikan Jaminan
Syarat kendaraan yang dapat dijadikan jaminan adalah mobil milik sendiri dengan BPKB asli, BPKB mobil dapat atas nama sendiri atau orang lain. Kendaraan yang diajukan memiliki usia maksimal 15 tahun untuk jenis mobil sedan, minibus dan jeep. Sedangkan untuk jenis mobil truk, dan pick up harus berusia maksimal 10 tahun. Dan mobil harus memiliki plat hitam atau kuning.
Yang Tidak Dapat Diterima
Permohonan pinjaman agunan BPKB mobil yang Anda ajukan tidak akan diterima oleh pihak BFI Finance jika mobil memiliki plat merah, mobil pernah dijadikan sebagai kendaraan taksi atau ambulan. Dan pemohon memiliki pekerjaan atau usaha yang melanggar hukum.
Kelengkapan Dokumen
Ketika mengajukan pinjaman agunan BPKB mobil Anda harus melengkapi seluruh dokumen yang telah dipersyaratkan, yaitu:
1. KTP/SIM pemohon beserta KTP/SIM pasangan jika sudah menikah dan KK serta Akta Nikah bagi yang sudah menikah.
2. PBB 2 tahun terakhir, buku tabungan dan slip gaji 3 bulan terakhir
3. NPWP, BPKB, dan STNK
4. Izin Praktek bagi pemohon yang berprofesi sebagai profesional
5. SIUP/TDP bagi pemohon yang berprofesi sebagai wiraswasta.