Asuransi Mobil |
Selain banyak menelan korban jiwa, kecelakaan juga dapat merusak mobil maupun motor yang kita kendarai. Apalagi untuk Anda yang selalu menggunakan mobil pribadi saat bepergian baik untuk bekerja maupun untuk rekreasi sekalipun. Pengguna kendaraan pribadi terutama mobil, tentu tidak ingin terjadi sesuatu hal yang buruk pada kendaraannya. Mobil merupakan hal yang sangat penting bagi kita yang pastinya perlu untuk dijaga dan dirawat.
Pada umumnya, asuransi mobil terbagi atas beberapa tipe yaitu asuransi mobil All Risk, asuransi mobil TLO (Total Lost Only) dan asuransi mobil gabungan antara All Risk dan TLO. Biaya asuransi mobil tipe All Risk lebih mahal dibanding TLO (Total Lost Only) karena All Risk menanggung kerusakan bahkan ketika mobil dicuri kita masih mendapat kompensasi.
PT Sinarmas Multi Artha Tbk mendirikan perusahaan PT Asuransi Simas Net yang telah terdaftar pada OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Simasnet memiliki layanan asuransi mobil yang dikenal dengan Asuransi Kendaraan Mobil Simasnet. Terdapat 3 jenis jaminan yang ditawarkan Asuransi Mobil Simasnet yaitu asuransi mobil comprehensive atau All Risk. Asuransi mobil kerugian total atau Total Loss Only dan asuransi mobil kerugian pihak ketiga atau Third Party Liability ( TPL). Jenis asuransi mobil comprehensive atau all risk menjamin risiko seperti kerugian atau kerusakan atas kendaraan bermotor. Faktor-faktor penyebab yaitu benturan, tabrakan, terbalik, dan tergelincir dari jalan, perbuatan jahat.
Atau bisa juga karena tindakan kriminal yang dilakukan oleh orang lain, tindakan pencurian, termasuk pencurian dengan tindak kekerasan, kebakaran, tersambar petir.
Kecelakaan selama penyeberangan menggunakan feri atau alat penyeberangan lain juga termasuk dalam kategori asuransi mobil comprehensive atau all risk. Hal tersebut resmi berada dibawah pengawasan Dirjen Perhubungan Darat.
Biaya tagihan wajar yang tertanggung bila mengalami kerugian maupun kerusakan akibat risiko yang dijamin untuk penjagaan. Selain itu juga untuk menjamin biaya pengangkutan, atau penarikan ke bengkel atau tempat lain untuk mengurangi atau menghindari kerugian maupun kerusakan tersebut. Nilai yang diberikan berupa biaya derek adalah sebesar 0,5% dari jumlah pertanggungan, memenuhi syarat umum seperti yang tertera di Polis Asuransi Kendaraan Bermotor Simasnet.